KPM Indramayu Jabar Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp 200.000 Via Kartu KKS BNI Hari Ini, Wilayah Lain Masih Banyak Zonk?

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 08:16 WIB
KPM Indramayu Jabar Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp 200.000 Via Kartu KKS BNI Hari Ini, Wilayah Lain Masih Banyak Zonk?
KPM Indramayu Jabar Cair Bansos BPNT Tahap 3 Rp 200.000 Via Kartu KKS BNI Hari Ini, Wilayah Lain Masih Banyak Zonk?

AYOBOGOR.COM -- Kabar bahagia KPM asal Indramayu Jabar pada hari ini 7 April 2024 cair bansos BPNT tahap 3 via KKS BNI.

Yang sudah ditunggu oleh penerima manfaat adalah bansos BPNT alokasi satu bulan sebesar Rp200 ribu via bank BNI.

Pasalnya beberapa hari yang lalu status di bank BNI sudah SI jadi kemungkinan akan segera dicairkan.

Baca Juga: Maaf Mengecewakan, Hanya 2 Golongan KPM Ini yang Akan Terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu

Benar saja sejak kemarin sudah ada beberapa KPM yang melaporkan jika saldo KKS BNI nya sudah terisi.

Termasuk penerima bansos BPNT dari kota Indramayu Jawa Barat yang melaporkan dirinya sudah mendapat uang tunai.

Informasi ini didapat dari grup Facebook Infobansos yang mana ada salah satu penerima membagikan struk penarikan saldo.

Dalam struk itu tertera angka Rp200 ribu sebagai bukti penarikan saldo bantuan pangan non tunai.

Baca Juga: KPM Depok Gembira, Bansos Rp 400.000 Cair dan Langsung Diantar ke Rumah Bagi yang Belum Punya Kartu KKS, Begini Penjelasannya

Tidak hanya melalui rekening KKS, bantuan sosial ini juga akan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

Dalam status aplikasi SIKS-NG oleh pendamping sosial progresnya sudah SI jadi sudah dipastikan akan segera cair baik sebelum atau mungkin sesudah Lebaran.

Apalagi setiap wilayah atau daerah mempunyai kebijakan masing-masing terkait penyaluran bantuan dari Pemerintah.

Selain BPNT adapula bansos PKH Tahap 2 yang tengah disalurkan baik melalui KKS bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Fix Cair, Hari Ini KPM di 3 Wilayah Jawa Barat dan Banten Sedang Antre di Kantor Pos

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X