Update SIKS-NG! Bansos PKH Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Statusnya Sudah Muncul Data Nominatif, Pencairan Minggu Depan

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 08:59 WIB
Update SIKS-NG! Bansos PKH Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Statusnya Sudah Muncul Data Nominatif, Pencairan Minggu Depan (ist)
Update SIKS-NG! Bansos PKH Tahap 2 Via PT Pos Indonesia Statusnya Sudah Muncul Data Nominatif, Pencairan Minggu Depan (ist)

- Setelah melakukan verval, maka Kemensos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM),

- kemudian surat perintah pencairan dana (SP2D),

- selanjutnya standing instruction

Setelah standing Instruction, maka langkah terakhir adalah topup atau pencairan dana.

Nah untuk PT Pos Indonesia, prosesnya ditambah dengan:

- Mengirim undangan By Name by Address kepada pendamping sosial atau pihak desa.

- Undangan pencairan diserahkan ke KPM untuk mendapatkan jadwal pencairan, dan

- terakhir, barulah pencairan.

PT Pos Indonesia dipilih sebagai alternatif kedua sebagai lembaga penyaluran bansos dari pemerintah dikarenakan beberapa wilayah yang sulit terjangkau oleh bank.

Seperti wilayah pelosok Aceh besar, wilayah pegunungan dan pelosok desa lainnya, yang jarang bank juga mesin ATM.

Nah, bagi yang ingin mengetahui apakah namanya masuk dalam BNBA penerima bansos pada tahap ini, bisa berkonsultasi dengan pendamping sosial di desanya masing-masing.

Jika ingin melakukan cek secara pribadi, maka bisa melalui laman cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/

Petunjuk Pencarian
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
Klik tombol CARI DATA

Anda tidak perlu panik jika nama Anda tidak terdaftar di aplikasi cek bansos. Karena aplikasi baru akan terupdate setelah BNBA pusat muncul.

Sehingga data yang lebih akurat adalah yang dimiliki oleh pendamping sosial tentunya. Jadi hanya sebagai second opinion saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X