Bansos BPNT via PT Pos Indonesia Akhirnya Segera Cair, Penyaluran Sebelum Lebaran? Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 20:13 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via kantor Pos kapan cair? (Instagram @posindonesia.ig)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT via kantor Pos kapan cair? (Instagram @posindonesia.ig)

AYOBOGOR.COM – Jumat berkah karena informasi bansos BPNT via PT Pos Indonesia akhirnya akan segera cair.

Informasi ini dapat dilihat melalui aplikasi SIKS-NG yang keterangannya sudah berubah menjadi SI.

Di mana tinggal menunggu proses penyalurannya yang kabarnya bisa dilakukan sebelum lebaran? Benarkan demikian?

Baca Juga: Nominal Bansos PKH Tahap 2 Kok Beda? Simak Rincian Jumlah Bantuan yang Diterima KPM

Adanya informasi terkait penyaluran dana bantuan sosial BPNT untuk KPM via PT Pos akhirnya menemui titik terang.

Perubahan status keterangan pada SIKS-NG telah menjadi SI sesuai yang dilansir dari Youtube Dunia Bansos.

Untuk penyalurannya sendiri akan segera dilakukan oleh PT Pos Indonesia dengan berbagai macam struktur.

Mulai dari pencetakan surat undangan, pendistribusian undangan kepada desa atau RT/RW, baru dibagikan kepada KPM yang tercatat.

Selain itu, pihak PT Pos juga akan mengatur jadwal dan tempat penerimaan BPNT terlebih dahulu agar bisa lebih mudah dan sistematis.

Baca Juga: Mensos Telah Luluskan 21.333 KPM Karena Berhasil Menjalankan Program PENA, Risma: Akan Terus Dijalankan Karena…

Dengan segala macam bentuk yang harus dilakukan, nampaknya penyaluran BPNT via PT Pos ini kecil kemungkinan dapat dilakukan sebelum lebaran.

Mengingat lebaran hanya tinggal menghitung hari, kurang lebih lima hari lagi maka target yang disesuaikan tidak akan bisa terpenuhi.

Maka dari itu, besar kemungkinan untuk pencairan BPNT via PT Pos ini akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri 2024.

BPNT ini termasuk ke dalam tiga bulan dari April, Mei dan Juni dengan total mencapai Rp600.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X