Selain peserta didik ini dapat diusulkan dari dinas pendidikan, bisa juga melalui pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Besaran bantuan PIP yang akan peserta didik peroleh sesuai jenjangnya apabila menjadi penerima bantuan PIP, dapat kita lihat sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
Baca Juga: Alhamdulillah PIP SD, SMP, SMA Tahap Empat Sampai Empat Puluh Cair April Ini, Cek Tanggalnya
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp500.000
Untuk mengetahui apakah kalian terdaftar sebagai penerima PIP, kalian bisa mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id
Itulah informasi mengenai cara menjadi penerima bantuan PIP apabila tidak memiliki KIP, semoga bermanfaat.***