Bantuan PIP 2024 Segera Cair, Kalian Mau Daftar Tapi Gak Punya Kartu KIP? Simak Solusinya di Sini

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 21:36 WIB
Bantuan PIP 2024 Segera Cair, Kalian Mau Daftar Tapi Gak Punya Kartu KIP? Simak Solusinya di Sini (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Bantuan PIP 2024 Segera Cair, Kalian Mau Daftar Tapi Gak Punya Kartu KIP? Simak Solusinya di Sini (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai solusi yang bisa kalian gunakan jika ingin mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) tetapi tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Akhir bulan Maret kemarin sudah keluar SK Nominasi peserta didik yang layak untuk mendapatkan bantuan PIP, mereka yang terdata dalam SK tersebut harus segera melakukan aktivasi rekening.

Setelah membuat rekening SimPel, nantinya mereka akan mendapatkan SK Pemberian dan bantuannya bisa cepat ditransfer ke rekening masing-masing peserta didik.

Baca Juga: BPNT Berangsur Cair via KKS, Penyaluran Lewat PT Pos Indonesia Segera Menyusul

Perlu kalian ketahui jika proses aktivasi rekening SimPel ini akan mulai dilaksanakan dari tanggal 16 April 2024, jadi jangan sampai kalian terlewatkan ya.

Sedangkan untuk batas akhir aktivasi rekening tersebut bagi peserta didik Kelas Akhir (6,9,12, dan 13) adalah sampai 30 Juni, dan peserta didik Kelas Berjalan (2,3,4,5,8, dan 11) adalah 31 Desember.

Untuk dapat menerima bantuan PIP, terdapat dua syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu peserta didik harus pemegang KIP, dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Namun, bagaimana jika mereka tidak mempunyai KIP tetapi tergolong sebagai keluarga miskin? Apakah bantuannya masih bisa didapatkan?

Baca Juga: Wisata Alam Banten yang Punya View yang Aduhai dari Anyer Sampai Pulau Peucang, Cocok Buat Healing

Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, bahwa mereka bisa mendapatkannya apabila tidak mempunyai KIP, tapi tergolong dalam keluarga miskin atau dengan pertimbangan khusus.

Kalian bisa mendaftarkan diri ke sekolah dengan membawa Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan setempat.

Setelah berkas tersebut diserahkan, nanti dari Operator sekolah akan mengusulkan dan menginput data-data peserta didik tersebut melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah untuk bisa menjadi penerima bantuan PIP.

Selain itu, apabila peserta didik tersebut berstatus yatimpiatu/yatim/piatu, maka kalian bisa membawa akta kematian orangtua dan menyerahkannya ke sekolah untuk diproses.

Baca Juga: Ada Kedai Jus Viral di Bandung, Minuman Sehat Porsi Barbar dengan Harga di Luar Nurul!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Eka Nur Aripin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X