Bolehkah Komponen Bansos PKH Lebih dari 1 Orang dalam 1 Keluarga? Ini Jawabannya

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 11:48 WIB
Bolehkah Komponen Bansos PKH Lebih dari 1 Orang dalam 1 Keluarga? Ini Jawabannya (kemensos.go.id)
Bolehkah Komponen Bansos PKH Lebih dari 1 Orang dalam 1 Keluarga? Ini Jawabannya (kemensos.go.id)

Ketiga, untuk kategori kesejahteraan sosial adalah untuk lanjut usia 70+ dan disabilitas berat yang nominal bantuannya sebesar Rp 600.000 per orang dan per tiga bulan.

Bansos tersebut diberikan untuk tiga bulan sekaligus dikarenakan melalui PT Pos Indonesia atau kantor pos.

Sementara itu, untuk penyaluran bansos tersebut apabila melalui kartu KKS via Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri) dan BSI biasanya untuk alokasi dua bulan.

Baca Juga: FIX! Bansos Rp1.8 Juta Cair Serentak untuk 7.89 Juta Penerima di Lebaran Nanti, Ini Tanggal Resminya

Jadi, penyaluran bansos PKH tidak hanya melalui PT Pos Indonesia saja tetapi juga melalui kartu KKS via Bank Himbara dan BSI. Bank BSI hanya untuk KPM di sekitar Aceh.

Apabila melalui kartu KKS, maka nominalnya tentunya tidak sama dengan melalui PT Pos Indonesia yang nominalnya adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk ibu hamil dan anak usia dini, nominal bantuannya adalah sebesar Rp 500.000 per orang dan per dua bulan.

Kedua, untuk siswa sekolah tingkat SD nominal bantuannya adalah sebesar Rp 150.000, SMP sebesar Rp 250.000, dan SMA sekitar sebesar Rp 330.000 per orang dan per dua bulan.

Ketiga, untuk lansia 70+ dan disabilitas berat, nominal bantuannya adalah sebesar Rp 400.000 per orang dan per dua bulan.

Baca Juga: Ada Surat Edaran Bansos PIP Cair Tanggal 12 April, Siap-siap Cek Saldo Rekening

Lalu, apabila Anda memiliki lebih dari satu komponen didalam keluarga Anda dan semua datanya valid/benar maka Anda bisa menambahkannya dengan nominal yang disesuaikan dengan kategorinya.

Namun, di sini yang dihitung sebagai komponen yaitu maksimal empat orang/komponen dalam satu keluarga.

Ketentuan tersebut berlaku apabila di dalam keluarga tersebut terdapat komponen lansia dan disabilitas berat.

Jadi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi komponen Program Keluarga Harapan yang didalamnya tidak ada komponen lansia dan disabilitas berat.

Baca Juga: Cair! Bansos PIP Resmi Disalurkan, Tetapi Kemendikbudristek Imbau Jangan Buru-buru ke Bank, Kenapa Ya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X