1.313 KPM Madiun Jawa Timur Cair Bansos Rp 600.000 Tunai Awal April 2024, Bukan BLT MRP Tapi Bantuan Ini

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 10:28 WIB
1.313 KPM Madiun Jawa Timur Cair Bansos Rp 600.000 Tunai Awal April 2024, Bukan BLT MRP Tapi Bantuan Ini (Instagram @pemkotmadiun_)
1.313 KPM Madiun Jawa Timur Cair Bansos Rp 600.000 Tunai Awal April 2024, Bukan BLT MRP Tapi Bantuan Ini (Instagram @pemkotmadiun_)

AYOBOGOR.COM -- Terdapat sebanyak 1.313 KPM di kota Madiun Jawa Timur cair bansos Rp 600 ribu sebagai berkah jelang Lebaran.

Tepatnya pada tanggal 1 April 2024 Wali Kota Madiun, Dr. Maidi menyerahkan bantuan tersebut kepada keluarga penerima manfaat.

Dua bantuan tersebut yakni Bantuan Langsung Tunai Daerah (BLTD) dan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 April 2024 Via PT Pos Indonesia Batal Cair Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Alasannya

Jumlah KPM yang menerima adalah 1.313 dari Kecamatan Kartoharjo, Manguharjo, dan Taman sedangkan 1491 menerima BLT DBHCHT.

Penyerahan bantuan ini terjadi di Kantor Kelurahan Kuncen, Madiun dan dilakukan selama dua hari.

Dengan nominal yang diperoleh untuk BLT Dana Desa adalah Rp600.000 dari alokasi 3 bulan.

Sementara itu, di hari yang sama sebanyak 273 warga dari kelurahan Kuncen menerima BLTD dan BLT DBHCHT secara simbolis dari Walikota.

Baca Juga: Bansos Rp 500.000 Cair Mendadak Khusus Buat KPM PKH Awal April 2024, Penyaluran Secara Berkala

Besaran dana yang didapatkan adalah Rp 600 ribu untuk pencairan akumulasi bulan Januari, Februari, dan Maret.

Sebagai informasi BLT Dana Desa adalah salah satu progam bansos yang diberikan kepada warga desa dengan kategori miskin.

Adapun kriteria penerima bantuan ini adalah yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun, seperti PKH dan BPNT.

Untuk kriteria lainnya adalah sebagai berikut ini:

Baca Juga: Status BPNT Tahap Tiga Via KKS dan BPNT Via PT Pos di Aplikasi SIKS-NG Sudah SI, Segera Cair?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X