Kementerian PUPR 2024 Sediakan Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta, Simak Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 21:02 WIB
Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta Dari Kementerian PUPR 2024 (sidrapkab.go.id)
Bantuan Bedah Rumah Rp20 Juta Dari Kementerian PUPR 2024 (sidrapkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), menyiapkan anggaran Rp20 juta per rumah tangga, sebagai bantuan untuk program bedah rumah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus berupaya untuk menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat, salah satunya melalui program bedah rumah.

Tujuan dari program bedah rumah ini adalah memberikan bantuan stimulan perumahan Swadaya (BSPS), atau lebih dikenal dengan program bedah rumah pemerintah.

Sasaran dari program bantuan program bedah rumah adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki rumah yang layak huni.

Program ini sendiri dijalankan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan.

Pada tahun 2024 ini ditargetkan pemerintah mampu mengurangi sebanyak 74% rumah tidak layak huni.

BSPS menyasar hunian milik masyarakat dengan kondisi tidak layak huni. Termasuk rumah yang rusak akibat bencana alam dan rumah dengan ukuran tidak lebih dari 45 meter persegi.

Termasuk juga di dalamnya rumah yang rusak akibat terdampak bencana alam, serta hunian tradisional dengan ukuran maksimal 45 meter persegi.

Selain itu, ada pula beberapa kriteria hunian tidak layak huni, meliputi:

- Struktur atap rumah yang membahayakan penghuni, misalnya bocor, jebol, dan rapuh.

- Rangka dan dinding rumah yang tidak layak, sehingga tidak mampu melindungi penghuni.

- Area lantai rumah yang masih berupa tanah.

- Kurang ventilasi udara dan sumber pencahayaan alami ke dalam rumah.

- Tidak memiliki sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X