Ketujuh, bantuan tersebut tidak diberikan kepada anak yang memiliki orangtua yang berprofesi sebagai Pendamping Sosial/ASN/TNI/Polri.
Kedelapan, bantuan tersebut tidak diberikan karena adanya penolakan dari orang tua/wali sebagai penerima bantuan YAPI ini.
Kesembilan, orang tua menikah lagi dan anak berada dalam asuhan keluarga inti. Jadi, anak ikut hidup dalam asuhan orang tua kandung dan orang tua sambung.
Baca Juga: Super Kilat! Update BPNT Tahap 3 April-Juni 2024 via Pos di SIKS-NG Kini Sudah SPM
Kesepuluh, penerima bantuan beririsan dengan bansos PKH dan BPNT/sembako kecuali hubungan keluarga bukan anak, contohnya cucu atau keluarga lain.
Bantuan YAPI yang kali ini disalurkan adalah untuk periode dua bulan yaitu Januari-Februari sehingga tak heran nominalnya menjadi Rp 400.000 (Rp 200.000 + Rp 200.000).
Ada beberapa daerah yang sudah menyalurkan bantuan tersebut dan ada yang masih dalam tahap persiapan untuk disalurkan.
Bantuan tersebut merupakan bantuan yang menjadi kuasa atau tanggung jawab Kemensos (Kementerian Sosial).
Lalu, Kemensos meminta agar penyaluran bantuan ini dipercepat agar bantuannya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024 oleh anak yatim piatu.***