Bansos PKH Tahap 2 Cair Hingga Rp 1.800.000 Cair di Bank BNI, Komponen Apa Saja?

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 18:14 WIB
Ilustrasi bansos PKH tahap 2 cair di KKS Bank BNI. (Pixabay/Peggy_Marco)
Ilustrasi bansos PKH tahap 2 cair di KKS Bank BNI. (Pixabay/Peggy_Marco)

AYOBOGOR.COM – Bantuan sosial PKH Tahap 2 yaitu untuk alokasi Maret-April 2024 cair di Bank BNI pada Senin, 1 April 2024.

Bansos yang dikirimkan oleh Bank BNI tersebut apabila dijumlahkan totalnya menjadi Rp 1.800.000.

Ada tiga Keluarga Penerima Manfaat yang mendapatkan bantuan ini.

Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, berikut adalah rincian dari bantuan sosial PKH tahap 2 tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! 2 Bansos Bakal Segera Cair Lewat PT Pos Indonesia Sebelum Lebaran 2024, Bukan BLT Mitigasi Risiko Pangan

Pertama, ada seorang KPM yang berasal dari Kelurahan Jatimakmur, Bekasi, Jawa Barat yang melaporkan telah menarik uang senilai Rp 400.000.

Hal itu ia laporkan melalui akun Facebook pribadinya dengan mengunggah foto struk dan memberikan tambahan keterangan bahwa PKH tersebut untuk komponen lansia.

Kedua, ada seorang KPM yang berasal dari Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat yang melaporkan telah menarik uang senilai Rp 400.000.

Hal itu ia laporkan melalui akun Facebook pribadinya dengan mengunggah foto struk dan memberikan tambahan keterangan bahwa PKH tersebut juga untuk komponen lansia.

Ketiga, ada seorang KPM yang berasal dari Kediri, Jawa Timur yang melaporkan telah menarik uang senilai Rp 1.000.000.

Baca Juga: Akhirnya Tanda-tanda Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Sudah Terlihat, Tambahan THR di Hari Raya Idul Fitri Nih!

Mengingat nominalnya yang besar maka KPM tersebut diperkirakan untuk dua komponen PKH dalam keluarganya.

Nominal senilai Rp 1.000.000 tersebut diperkirakan untuk ibu hamil dan anak usia dini atau balita (bayi di bawah lima tahun).

Maka apabila dijumlahkan, Bank BNI telah mengirimkan uang kepada 3 orang senilai Rp 400.000 + Rp 400.000 + Rp 1.000.000 = Rp 1.800.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Arfan Saputra Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X