AYOBOGOR.COM -- Berikut ini setidaknya ada 5 alasan ditolaknya mendaftar sebagai penerima bansos di Provinsi Jawa Barat.
KPM adalah keluarga yang memiliki kelayakan dan memenuhi kriteria tertentu untuk bisa sah mendapatkannya.
5 hal dan alasan yang perlu diketahui bahwa pendaftar bisa ditolak sebagai penerima bantuan di wilayah Jawa Barat ini.
Baca Juga: Pengumuman SPAN PTKIN Hari Ini, Cek Apa Kamu Lolos Masuk Universitas Islam Negeri Favoritmu!
Bantuan sosial tersebut ditujukan kepada keluarga bukan individu yang mengalami kesulitan ekonomi.
Maka dari itu, Pemprov Jabar akhirnya memperlakukan mekanisme data pendaftar yang berhak dan layak untuk dapat menerima bansos.
Berikut 5 alasan umum ditlaknya pendaftar sebagai penerima bansos wilayah provinsi Jawa Barat sesuai yang dilansir dari laman resmi Jabarprov.
1. Tidak Memenuhi Kriteria Administrasi
- Tidak cukup umur, usia di bawah 17 tahun akan di hapus dari daftar penerima
- KK duplikat, dimana hanya berlaku untuk satu nomor KK pada satu bantuan saja
- Pekerjaan tidak sesuai, seperti anggota BPK, anggota DPR RI, anggota DPRD Kabupaten, anggota DPRD Provinsi, anggota Mahkamah Konstitusi, anggota Kepolisian RI, anggota Pegawai Negeri Sipil hingga anggota Tentara Nasional Indonesia yang tidak layak menerima bantuan
- NIK pendaftar telah ada dan tercantum pada daftar DTKS
Baca Juga: Pasar Lama Jatinegara, Wisata Merakyat Sembari Kepoin Bangunan Kuno
- Nomor KK pendaftar juga telah tercantum pada daftar DTKS