Benarkah Bansos BPNT Tahap 3 Hanya Cair Sebesar Rp 200 Ribu? Begini Update Terbaru di SIKS-NG

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 11:51 WIB
Benarkah Bansos BPNT Tahap 3 Hanya Cair Sebesar Rp 200 Ribu? Begini Update Terbaru di SIKS-NG (Pixabay/IqbalStock)
Benarkah Bansos BPNT Tahap 3 Hanya Cair Sebesar Rp 200 Ribu? Begini Update Terbaru di SIKS-NG (Pixabay/IqbalStock)

AYOBOGOR.COM -- Beredar kabar yang menyebutkan jika bansos BPNT Tahap 3 hanya cair sebesar Rp 200 ribu.

Untuk memastikan segala proses atau tahap pencairan bansos BPNT Tahap 3 bisa melalui aplikasi SIKS-NG.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, mungkin tifak sedikit masyarakat yang sudah menentikan proses pencarian bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos Rp900.000 Cair hari Ini di Rekening KKS,Cek Saldo Bansos Apa?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu program bansos fari pemerintah yang akan segera disalurkan.

Pasalnya, bantuan tersebut termasuk kedalam bansos pangan dalam menjngkatkan daya beli sembako menjelang lebaran.

Lalu, benarkah bansos BPNT Tahap 3 hanya cari sebesar Rp 200 ribu?

Baca Juga: Cair Lebih Cepat! BPNT Penyaluran Via KKS danPos Sudah Update di SIKS-NG

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pencairan bansos tersebut kini filakukan melalui pihak penyalur Bank BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan PT Pos Indonesia.

Apabila merujuk pada proses pencairan pada tahun 2023, alokasi penyaluran antara Bank Himbara dan PT Pos Indonesia memang berbeda.

Diketahui bahwa penyaluran bansos melalui Bank Himbara dilakukan per dua bulan atau Rp 400 ribu.

Sementara itu, untuk PT Pos Indonesia dicairkan per 3 bulan atau Rp 600 ribu.

Dikutip AYOBOGOR.COM dari kanal YouTube Diary Bansos pada 2 April 2024, terdapat update pencairan bansos BPNT Tahap 3 melalui aplikasi SIKS-NG.

Baca Juga: Statusnya Sudah SPM! BPNT April Siap Cair Sebelum Lebaran di 4 Bank Rekening KKS Ini

Berdasarkan update terbaru, memang terdapat perkembangan seputar pencairan bansos tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X