5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT April 2024 Tidak Cair, Nomor 5 Harus Kalian Waspadai

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 06:39 WIB
5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT April 2024 Tidak Cair, Nomor 5 Harus Kalian Waspadai
5 Penyebab Bansos PKH dan BPNT April 2024 Tidak Cair, Nomor 5 Harus Kalian Waspadai

Jika mengubah berkas Kartu Keluarga (KK), tetapi nomornya tidak diganti maka kalian akan tetap mendapatkan bansos.

Tetapi jika merubah KK sekaligus nomornya, maka kemungkin besar bansosnya tidak akan tersalurkan kembali.

Oleh karena itu jika terjadi perubahan dalam data KK, kalian harus segera memperbaharui juga data di DTKS nya agar tidak terjadi kekeliruan pada sistemnya hingga menyebabkan bansosnya tidak disalurkan kembali.

4. Pekerjaan pada KK tidak valid

Periksalah dalam KK tersebut apakah memiliki anggota keluarga yang bekerja dengan gaji setara UMP (Upah Minimum Provinsi).

Penerima yang layak untuk mendapatkan bantuan sosial adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan polri.

Mereka yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan atau gaji yang mampu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari akan dinyatakan tidak layak untuk mendapatkan bantuan Pemerintah.

5. Pernah tidak mengambil bansos

Apabila KPM tersebut dulunya pernah menjadi penerima bansos yang aktif dan rutin mendapatkan bantuan, tetapi tanpa sadar lupa untuk mengambil bantuan di periode tertentu.

Maka kemungkinan bantuannya tidak akan disalurkan lagi karena terdeteksi tidak aktif, bantuannya akan dikembalikan ke kas negara, dan bansosnya terblokir atau terhapus.

Untuk mengecek apakah kalian masih aktif atau terdaftar sebagai penerima bansos silakan menghubungi pendamping sosial masing-masing atau bisa secara mandiri melalui situs resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id

Itulah 5 penyebab KPM tidak bisa mendapatkan bansos BPNT dan PKH lagi, semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X