3. Memiliki id Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mengacu laman cekbansos.kemensos.go.id.
Anak-anak yang memenuhi syarat akan mendapatkan bansos atensi yatim piatu senilai Rp200 ribu per bulan.
Pada tanggal 20 Maret 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan surat resmi dengan nomor 6403.4/KP.00.00/3/2024 yang ditujukan kepada para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Tujuan dari penyebaran surat ini adalah untuk memastikan bahwa bansos atensi YAPI dapat disalurkan kepada anak-anak yatim piatu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.***