Waspadai 4 Hal Ini Yang Menjadi Penyebab Bansos Pemerintah Tidak Cair, Nomor 3 Harus Kalian Cermati

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 16:47 WIB
Waspadai 4 Hal Ini Yang Menjadi Penyebab Bansos Pemerintah Tidak Cair, Nomor 3 Harus Kalian Cermati (Pixabay/WonderfulBali)
Waspadai 4 Hal Ini Yang Menjadi Penyebab Bansos Pemerintah Tidak Cair, Nomor 3 Harus Kalian Cermati (Pixabay/WonderfulBali)

AYOBOGOR.COM - Sejak awal tahun 2024 hingga sekarang bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemerintah tak henti-hentinya mengalir, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat antusias dengan pemberian bantuan ini.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya kebutuhan sehari-hari, dan menyejahterakan kehidupan mereka.

Bansos yang terpantau sudah cair di bulan Maret ini, yaitu ada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), beras 10 Kilogram, dan BLT Dana Desa.

Diantara bantuan-bantuan tersebut, yang saat ini baru saja dilakukan pencairannya adalah bansos PKH tahap 2 yang disalurkan lewat Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di beberapa bank penyalur.

Nominal bantuan PKH tersebut akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan komponen keluarga yang dimiliki.

Selain itu, juga bantuan yang masih dilanjutkan penyaluran hingga hari ini adalah bantuan BPNT dan beras 10 Kilogram di beberapa wilayah yang ada di Indonesia.

Bansos BPNT nanti yang akan diterima oleh masing-masing KPM nominalnya sebesar Rp 400.000 untuk alokasi bulan Februari-Maret. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan bantuan ini tentu akan sangat terbantu, apalagi saat ini sudah mendekati hari Lebaran 2024.

Namun, walaupun kalian sudah dikatakan layak untuk menerima bantuan dan terkategori dalam keluarga miskin, ternyata terdapat hal-hal yang bisa menyebabkan bansos kalian terputus loh.

Berikut akan dijelaskan mengenai 4 penyebab bansos Pemerintah tidak cair atau terputus, sebagai berikut:

1. Keterangan di DTKSnya muncul tidak layak daerah

Mereka yang terdaftar sebagai penerima bansos, pastinya harus sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.

Di DTKS kita bisa mengecek status dan periode bantuan yang disalurkan kepada masing-masing KPM.

Apabila menemukan keterangan "tidak layak daerah" itu menandakan bahwa masyarakat tersebut telah di tidak layakkan penerimaan bantuan sosialnya oleh petugas yang berwenang di daerahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X