Jika masuk dalam data bayar, maka bantuan sosialnya akan cair, kalau sebaliknya berarti KPM tersebut tidak mendapatkan bantuan.
Hal-hal yang melatarbelakangi penyebab KPM tidak mendapatkan bansos PKH, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Usia
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH ini adalah kepala keluarga yang harus berusia di atas 40-60 tahun untuk mendapatkan bantuan.
Baca Juga: 4 Bantuan untuk Anak Sekolah Cair di Tahun 2024, Segera Cek Apakah Kamu Penerimanya
2. Tidak layak menerima
Kriteria KPM yang layak untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan dinyatakan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain itu, dalam satu keluarga tersebut harus memiliki komponen PKH, dan salah satu anggota keluarganya tidak ada yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
3. Data tidak padan di Dukcapil
Contohnya seperti KPM tersebut membuat Kartu Keluarga (KK) baru, atau memasukkan anggota keluarga lain yang sama-sama menerima bansos dan menyebabkan data di Dukcapil jadi ter-update.
4. Meninggal dunia
Dalam hal ini, jika KPM telah meninggal dunia dan tidak segera digantikan kepesertaan penerima bansosnya, maka bantuan tersebut tidak akan disalurkan lagi.
Oleh karena itu, jika pengurus bantuan di dalam satu keluarga tersebut meninggal, kalian harus segera melaporkannya ke pendamping sosial masing-masing untuk diwariskan kepengurusannya ke anggota keluarga yang lain.
Baca Juga: PWI Jawa Barat dan Forum Festival Bandung Nonton Bareng Film Mau Jadi Apa