2 Faktor KPM Tidak Dapat Surat Undangan Bansos PKH Tahap 2 2024 Lewat PT Pos Indonesia

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 07:06 WIB
2 Faktor KPM Tidak Dapat Surat Undangan Bansos PKH Tahap 2 2024 Lewat PT Pos Indonesia  (kemensos.go.id)
2 Faktor KPM Tidak Dapat Surat Undangan Bansos PKH Tahap 2 2024 Lewat PT Pos Indonesia (kemensos.go.id)

Jika masuk dalam data bayar, maka bantuan sosialnya akan cair, kalau sebaliknya berarti KPM tersebut tidak mendapatkan bantuan.

Hal-hal yang melatarbelakangi penyebab KPM tidak mendapatkan bansos PKH, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Usia

Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH ini adalah kepala keluarga yang harus berusia di atas 40-60 tahun untuk mendapatkan bantuan.

Baca Juga: 4 Bantuan untuk Anak Sekolah Cair di Tahun 2024, Segera Cek Apakah Kamu Penerimanya

2. Tidak layak menerima

Kriteria KPM yang layak untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan dinyatakan sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.

Selain itu, dalam satu keluarga tersebut harus memiliki komponen PKH, dan salah satu anggota keluarganya tidak ada yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.

Baca Juga: KPM Belum Dapat Bansos BPNT Februari Maret? Segera Lakukan Hal Ini Biar Dapat Kepastian Cair atau Tidak

3. Data tidak padan di Dukcapil

Contohnya seperti KPM tersebut membuat Kartu Keluarga (KK) baru, atau memasukkan anggota keluarga lain yang sama-sama menerima bansos dan menyebabkan data di Dukcapil jadi ter-update.

4. Meninggal dunia

Dalam hal ini, jika KPM telah meninggal dunia dan tidak segera digantikan kepesertaan penerima bansosnya, maka bantuan tersebut tidak akan disalurkan lagi.

Oleh karena itu, jika pengurus bantuan di dalam satu keluarga tersebut meninggal, kalian harus segera melaporkannya ke pendamping sosial masing-masing untuk diwariskan kepengurusannya ke anggota keluarga yang lain.

Baca Juga: PWI Jawa Barat dan Forum Festival Bandung Nonton Bareng Film Mau Jadi Apa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X