4 Bantuan untuk Anak Sekolah Cair di Tahun 2024, Segera Cek Apakah Kamu Penerimanya

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 06:06 WIB
4 Bantuan untuk Anak Sekolah Cair di Tahun 2024, Segera Cek Apakah Kamu Penerimanya (kemdikbud.go.id)
4 Bantuan untuk Anak Sekolah Cair di Tahun 2024, Segera Cek Apakah Kamu Penerimanya (kemdikbud.go.id)

7. Penyandang disabilitas berat mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Diantara komponen-komponen yang tertera di atas, terdapat komponen pendidikan yang penerimanya adalah untuk anak sekolah dari jenjang SD-SMA.

Oleh karena itu, penerima bansos PKH yang memiliki anak yang bersekolah akan otomatis mendapatkan bantuan pula untuk anak-anaknya.

Baca Juga: 7 Wisata di Garut Yang Indah dan Menarik, Ada Yang Buka 24 Jam!

PIP Madrasah

Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah merupakan bantuan uang yang diberikan untuk membantu peserta didik yang kesulitan untuk membayar pendidikan mereka.

Bantuan ini berada di bawah naungan Kementerian Agama, dengan prioritas penerimanya adalah siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga miskin dan terdata dalam DTKS sebagai penerima bansos PKH atau Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Pemberian bantuan ini akan berbeda-beda nominalnya sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, rinciannya sebagai berikut:

1. Untuk jenjang MI (Madrasah Ibtidaiyah) Rp 450.000 per peserta didik.

2. Untuk jenjang MTs (Madrasah Tsanawiyah) Rp 750.000 per peserta didik.

3. Untuk jenjang MA (Madrasah Aliyah) Rp 1.800.000 per peserta didik.

Kalian bisa mengecek apakah kalian termasuk dalam penerima bantuan PIP Madrasah atau tidak dengan mengunjungi situs pipmadrasah.kemenag.go.id

Baca Juga: 7 Wisata di Garut Yang Indah dan Menarik, Ada Yang Buka 24 Jam!

3. PIP Kemdikbud

Bantuan ini sama dengan bantuan sebelumnya, cuman yang membedakan adalah program bantuan ini berada di bawah Kemensos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X