Bagi penerima PKH yang belum terdaftar atau belum menerima bantuan, langkah-langkah berikut dapat diikuti:
Verifikasi Kelayakan:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan masukkan detail alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai data KK.
Input nama penerima manfaat sesuai KK.
Jika Belum Terdaftar:
Ajukan permohonan ke kantor kepala desa atau lurah di wilayah domisili.
Bawa KTP dan KK sebagai dokumen yang diperlukan.
Setelah mendaftar, kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran ke kecamatan.
Jika Terdaftar tapi Belum Menerima Bantuan:
Pastikan bahwa data Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum masuk DTKS, ajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan ke dalam DTKS melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan semua penerima yang berhak dapat menerima bantuan PKH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memahami proses pencairan PKH dan langkah-langkah yang perlu diambil jika terdapat kendala dalam penerimaan bantuan.***