Ajukan permohonan ke pemerintah desa setempat untuk dimasukkan dalam Data Penerima Bantuan (DPB) Desa.
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
Jika Terdaftar tapi Belum Menerima BLT:
Pastikan untuk membawa surat undangan pencairan yang diberikan oleh pemerintah desa atau RT/RW setempat.
Baca Juga: Asyiknya Wisata Religi di Tiga Masjid Cagar Budaya di Jakarta
Datang ke kantor pos dengan membawa KTP dan KK sesuai jadwal yang ditentukan.
Ambil nomor antrean dan serahkan berkas untuk verifikasi. Setelah verifikasi, BLT akan diberikan.
Pengaduan:
Jika terdaftar sebagai KPM tapi tidak mendapat bantuan, sampaikan pengaduan ke Kemensos.
Pengaduan dapat dilakukan melalui ke Call Center Kemensos saat jam kerja.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KPM yang berhak dapat memastikan mereka terdaftar dan menerima BLT yang ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi, khususnya dalam menghadapi risiko inflasi dan kenaikan harga pangan.***