Oleh karena itu, setelah kalian menerima SK Nominasi, kalian harus segera melakukan aktivasi rekening SimPel untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu masuk ke dalam SK Pemberian PIP.
Dimana peserta didik sudah melakukan aktivasi rekening, dan bantuan uangnya akan segera disalurkan.
5. Dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening
Perlu diingat bahwa jika kalian sudah masuk dalam SK Nominasi, bukan berarti kalian sudah bisa langsung menerima uang bantuannya.
Sebab, kalian harus mengaktivasi rekeningnya terlebih dahulu agar dana bantuan tersebut bisa diterima dan tidak dikembalikan ke kas negara.
Kriteria peserta didik yang layak untuk menerima bantuan ini adalah mereka yang sudah terdata dalam DTKS dan termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, dan ditandai layak PIP dalam Dapodik.
Hal ini bertujuan untuk membantu pendidikan anak-anak dari golongan ekonomi bawah supaya tidak putus sekolah dan melek dengan dunia pendidikan yang ada di Indonesia.
Besaran dana yang akan diterima oleh peserta didik yang terdata sebagai penerima PIP sebesar:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500.000
Untuk mengecek apakah kalian terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, kalian bisa mengunjungi situs pip.kemdikbud.go.id