Ketiga, ada KPM yang berasal dari Gunung Kasih Pugung Tanggamus, Lampung, Pulau Sumatera.
Keluarga Penerima Manfaat tersebut mengaku telah menarik uang senilai Rp 900.000 dan Rp 750.000 dari Bank Mandiri pada Rabu, (27/3/2024).
Artinya, KPM tersebut telah mendapatkan bansos untuk jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat.
Seperti diketahui, nominal PIP untuk jenjang SMA untuk kelas awal adalah Rp 1.000.000 pada tahun 2023.
Namun, aturan tersebut diubah oleh Kemendikbud menjadi Rp 1.800.000 untuk alokasi tahun 2024.
Seperti diketahui, KPM tersebut mendapatkan uang senilai Rp 900.000 karena ini merupakan setengah dari Rp 1.800.000.
Artinya, KPM tersebut adalah penerima bantuan sosial PIP untuk jenjang SMA untuk kelas akhir.
Sebab seperti diketahui, aturan nominal bansos tersebut menjadi setengah dari siswa baru, apabila KPM tersebut adalah siswa kelas akhir. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA).
Berdasarkan laporan dari tiga KPM tersebut, artinya sudah ada KPM untuk jenjang SMP dan SMA yang sudah mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Walaupun laporannya berasal dari KPM yang menerima bansos untuk jenjang SMP dan SMA, sangat dimungkinkan juga jenjang SD sudah mendapatkannya.
Selain itu, artinya wilayah lainnya juga sangat dimungkinkan sudah bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, para Keluarga Penerima Manfaat sudah bisa mulai mengecek mengenai status bantuannya.