6. Mempunyai penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD
7. Terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV atau direksi atau komisaris
8. Mempunyai upah minimum diatas UMK atau UMP.
9. Tidak mempunyai komponen PKH seperti kesehatan, kesejahteraan sosial, dan pendidikan.
Kemudian apabila ada Kelompok Penerima Manfaat yang terdeteksi masuk dalam kriteria 9 kategori di atas tadi.
Maka sudah dipastikan status kepesertaannya akan dihapus/dicabut dan tidak bisa menerima pencairan bansos lagi.
Sementara itu, update terkini penyaluran PKH Tahap 2 yang terpantau dalam aplikasi SIKS-NG masih di tahap final closing dan periode salurnya pun belum berubah ke Maret April.
Demikianlah ulasan 9 kriteria KPM yang tidak akan mendapat bansos PKH Tahap 2 alokasi
Maret April 2024.***