Sebagai informasi tambahan, BLT Dana Desa disebut juga sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem karena bantuan ini diperuntukkan bagi KPM yang tergolong miskin esktrem tetapi dalam beberapa situasi yang tergolong miskin saja juga bisa mendapatkannya.
Artinya, bansos ini diperuntukkan bagi KPM yang memiliki penghasilan minim atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Penentuan KPM dilakukan melalui musyawarah desa yang tentunya melibatkan pemerintah desa dan perwakilan desa.
Apabila KPM tersebut dianggap layak maka selanjutnya KPM tersebut bisa mendapatkan bantuan senilai Rp 300.000 per bulan itu.
Sumber anggarannya berasal dari anggaran desa bukan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Penerima bansos PKH dan BPNT juga bisa mendapatkan bantuan ini tetapi apabila status bansosnya telah diputus.
Bagi Anda yang merasa layak mendapatkan bantuan ini tetapi tidak kunjung mendapatkan bantuan ini Anda bisa menanyakan langsung kepada pemerintah desa setempat.
Sebagai penutup, bagi Anda atau mungkin orang di sekeliling Anda merasa layak mendapatkan bantuan sosial BLT Dana Desa ini, bisa mengajukan secara mandiri kepada pemerintah desa setempat.***