KPM di 5 Wilayah Ini Tersenyum Bahagia Dapat BLT Dana Desa Rp 600.000 Sampai Rp 900.000 Hari Ini, Wilayahmu Termasuk?

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 21:29 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa. (Facebook)
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa. (Facebook)

Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Uji Nyali di Jakarta, Kamu Berani Rasakan Sensasi Merindingnya?

AYOBOGOR.COM – KPM di 5 wilayah ini tersenyum bahagia karena mendapatkan BLT Dana Desa pada Maret 2024 ini.

BLT DD yang didapatkan oleh KPM di 5 wilayah ini adalah senilai Rp 600.000 sampai Rp 900.000.

Dilansir dari berbagai sumber, lima wilayah yang mendapatkan penyaluran tersebut adalah sebagai berikut.

Penyaluran bantuan sosial bernama lain BLT Kemiskinan Esktrem pertama berada di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur yaitu tepatnya disalurkan pada Selasa, (26/3/2024).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Wisata di Tangerang yang Cocok Banget untuk Liburan Bersama Keluarga

Ada empat kecamatan di Kabupaten Ngawi yang mendapatkan yaitu Kecamatan Jogorogo, Ngrambe, Widodaren, dan Gendingan.

Kedua berada di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Ketiga di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat, berada di Desa Roko-Roko, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kemudianpenyaluran BLT berada di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem di Desa Bonto Bulaeng, Roko-Roko, dan Mekar Mulya disalurkan pada Senin, (25/3/2024).

KPM di 5 wilayah ini mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 900.000 dan khusus untuk Kabupaten Ngawi ada yang nominalnya Rp 600.000. Artinya, di Kabupaten Ngawi yang khusus untuk alokasi dua bulan (Februari dan Maret 2024).

Penyaluran bantuan ini biasanya disalurkan untuk tiga bulan sekaligus berarti dalam hal ini untuk Januari, Februari, dan Maret 2024.

Baca Juga: 7 Lokasi Wisata Uji Nyali di Jakarta, Kamu Berani Rasakan Sensasi Merindingnya?

Namun, penyaluran bantuan sosial ini juga bisa disalurkan untuk satu bulan atau dua bulan. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah desa masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X