Kelima, masyarakat yang termasuk ke dalam golongan profesi Pendamping Sosial.
Karena upah yang didapatkan oleh Pendamping Sosial lebih besar daripada KPM sehingga tentunya tidak layak menerima bansos PKH.
Keenam, masyarakat yang termasuk ke dalam golongan profesi yang memiliki pendapatan berasal dari APBN atau APBD.
Ketujuh, masyarakat yang termasuk ke dalam golongan profesi perangkat desa seperti Sekretariat Desa (Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Perencanaan) dan Pelaksana Teknis (Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan).
Kedelapan, masyarakat yang termasuk ke dalam golongan profesi yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kesembilan, masyarakat yang tidak memiliki komponen Program Keluarga Harapan di dalam keluarganya.
Adapun komponen PKH itu terdiri dari tiga kategori yaitu kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kategori kesehatan terdiri dari komponen ibu hamil dan anak usia dini atau balita.
Lalu, kategori pendidikan terdiri dari komponen siswa tingkat SD, SMP, dan SMA.
Terakhir, kategori kesejahteraan sosial terdiri dari komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.
Jadi, apabila dijumlahkan maka komponen PKH terdiri dari tujuh komponen yang mana masing-masing mendapatkan nominal bantuan mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 750.000 per orang dan per tiga bulan yang disesuaikan dengan jenis komponen dan kategorinya.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Untuk Lulusan SMA, Cek Lowongan dan Posisi Apa Saja yang Bisa di-Apply
Itulah sembilan golongan yang tidak akan mendapatkan atau diblacklist sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan, PKH tahap 2.***