AYOBOGOR.COM – Ada sembilan (9) golongan yang diblacklist sebagai penerima bansos PKH tahap 2.
Ada baiknya kamu cek apakah kamu termasuk penerima bantuan sosial program keluarga harapan atau tidak.
Hal ini dilakukan agar kamu tidak kecewa jika nantinya kamu tidak mendapatkannya.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Alur Pendaftarannya
Lantaran sudah tahu bahwa kamu tidak termasuk sembilan golongan ini.
Dilansir dari kanal YouTube DIARY BANSOS, berikut adalah sembilan golongan yang tidak akan mendapatkan bansos PKH tahap 2.
Pertama, masyarakat yang sudah mampu atau kaya atau sejahtera.
Apabila di lapangan kamu menemukan yang seperti ini tetapi kenyataan masih mendapatkan bantuan sosial maka harus dilaporkan.
Kamu bisa melaporkannya melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat agar ditidaklayakan.
Selain itu, kamu juga bisa melapor melalui aplikasi Cek Bansos, bisa melakukan sanggahan melalui aplikasi ini.
Kedua, masyarakat yang termasuk ke dalam golongan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Tentara Negara Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
Ketiga, keluarga yang tercatat satu Kartu Keluarga (KK) dengan PNS atau TNI atau Polri.
Keempat, pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Tentara Negara Indonesia atau pensiunan Polisi Republik Indonesia.