BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Cair untuk KPM Karawang dan Palembang Hari Ini 26 Maret 2024? Cek Fakta dan Penjelasannya

photo author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 11:51 WIB
Salah seorang KPM terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Sembako. (Sumber foto: YouTube Azzahra Studio Channel)
Salah seorang KPM terima BLT Mitigasi Risiko Pangan Sembako. (Sumber foto: YouTube Azzahra Studio Channel)

Satu hal yang perlu diketahui, BLT MRP ini memang tak cuma berupa bantuan uang tunai, tetapi juga ada yang dalam bentuk bantuan beras seberat 10 kilogram.

Untuk BLT MRP sembako (beras) ini, tak sedikit KPM yang menerima bantuannya dua bulan sekaligus atau seberat 20 kilogram. Hal ini disebabkan karena KPM yang bersangkutan memang belum mendapatkannya di tahap kedua di bulan Februari, hingga KPM itu menerima sekaligus untuk alokasi dua bulan pada bulan ini.

Sebagian KPM juga akan menerima bansos PKH tahap ke dua, di samping BLT MRP Rp 600 ribu. Jika menerima sekaligus - kemungkinan turun menjelang Idul Fitri, maka KPM tersebut bisa menerima total Rp 1,5 juta.

Namun, hal ini hanya mungkin terjadi jika KPM PKH BPNT yang bersangkutan memiliki komponen anak usia dini dan usia sekolah SD dan SMP, sementara mereka juga menerima PKH tahap duanya sebesar Rp 900 ribu.

Rincian, seorang anak usia dini menerima Rp 250 ribu per bulan, dan karena pencairannya dilakukan dua bulan sekaligus, maka KPM itu akan menerima Rp 500 ribu.

Lalu, KPM tersebut juga memiliki anak usia SD yang kucuran bansosnya sebesar Rp 75 ribu per bulan, dan akan menerima Rp 150 ribu karena pencairannya yang dilakukan dua bulan sekaligus.

Lalu, kucuran dana untuk anak usia SMP sebesar Rp 125 ribu per bulan, dan KPM itu akan menerima Rp 250 ribu untuk dua bulan.

Jika satu KPM memiliki satu anak usia dini, satu anak usia SD dan seorang anak yang bersekolah di SMP, maka KPM tersebut bisa menerima total Rp 900 ribu.

Belum lagi jika BLT MRP Rp 600 ribu cair, maka KPM yang bersangkutan berpeluang menerima dana bansos sebesar Rp 1,5 juta. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Azzahra Studio Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X