AYOBOGOR.COM -- Bolehkah tunda mengambil bansos Mitigasi Risiko Pangan (MRP) berupa beras 10 kilogram tiap bulannnya?
Pertanyaan ini muncul dari seorang pengguna di Facebook bernama Suci Arfah yang diunggah pada Sabtu 23 Maret 2024 lalu.
Ia mempertanyakan apakah bantuan beras MRP bisa diambil dengan sistem rapel atau tidak, yang berarti pengambilan tak sesuai dengan jadwal yang diberikan.
Hal ini karena ia sudah telanjur meninggalkan wilayah domisili karena keperluan mudik dalam jangka waktu cukup lama.
Unggahan ini lantas dikomentari oleh sejumlah warganet yang juga merupakan seorang keluarga penerima manfaat (KPM).
Mereka menyebut jika bansos akan hangus jika tak diambil sesuai jadwal.
Begitu pun soal pengambilan secara rapel tidak diperbolehkan.
Tips yang dibagikan, pengambilan bansos bisa diwakilkan ke anggota keluarga atau kerabat dekat lainnya.
Dengan syarat, harus membawa kartu identitas dan dokumen lainnya.
Ada pula yang menyarankan jika KPM menghubungi pihak perangkat desa untuk berkoordinasi lebih lanjut.
Disarankan, bansos diambil atau dicairkan tepat waktu.