Blt tersebut bersumber dari BLT dana desa atau BLT DD atau BLT miskin ekstrim.
Dengan begitu penyaluran BLT Dana Desa atau BLT DD semakin merata, setelah wilayah Bandung, Jawa Barat, kemudian Bali dan Lampung, pekan ini penyaluran kemungkinan besar di wilayah Jawa Timur.
Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ( DD ) disejumlah wilayah Indonesia berlangsung merata mulai tanggal 4/03/2024 lalu.
BLT DD yang di cairkan merupakan anggaran Dana Desa tahap 1 tahun 2024.
Syarat penerima BLT DD harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kepala keluarga kehilangan mata pencaharian
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis
3. Mempunyai anggota keluarga difabel
4. Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan
5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Nah, bagi Anda yang tidak masuk sebagai KPM dana bansos BPNT, MRP, PKH, Anda berpeluang besar untuk mendapatkan Bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Penting untuk diketahui bahwa BLT BPNT, PKH, dan MRP berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), BLT DD berasal dari Kementerian Pedesaan (Kemendesa).
Sasaran BLT DD adalah keluarga miskin ekstrem dan keluarga miskin yang berdomisili di desa 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Sumber dana BLT DD ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Anggaran BLT DD ini maksimal 25% dari pagu Dana Desa. Ini disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara Pemdes, RT, RW, Perwakilan Masyarakat, disaksikan oleh Pemdes, BPD dan Pihak Kecamatan.