KPM-KPM tersebut sebelumnya bukan penerima bantuan PKH, tetapi belakangan namanya masuk dalam daftar penerima bantuan PKH setelah Kemensos lakukan validasi data penerima.
Jika demikian hal ini, para KPM tersebut disarankan untuk segera mencairkan bantuannya, karena bantuan tersebut ada tenggat waktunya. Jika tidak diambil, maka akan dikembalikan ke Kas Negara.