Heboh Komponen Anak Sekolah Tidak Dapat Bansos PKH, KPM Jangan Bingung Ini Penyebab dan Solusinya

photo author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 08:34 WIB
 Heboh Komponen Anak Sekolah Tidak Dapat Bansos PKH, KPM Jangan Bingung Ini Penyebab dan Solusinya (Instagram @bri_marabahan)
Heboh Komponen Anak Sekolah Tidak Dapat Bansos PKH, KPM Jangan Bingung Ini Penyebab dan Solusinya (Instagram @bri_marabahan)

AYOBOGOR.COM -- Dalam bansos PKH terdapat tujuh komponen yang akan dicairkan bantuannya dan salah satunya adalah anak sekolah.

Namun terkadang ada KPM yang mengeluhkan jika komponen anak sekolahnya tidak mendapatkan bantuan sosial PKH padahal sudah terdaftar di DTKS.

Padahal menurut aturan terbaru, syarat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) terutama bagi anak sekolah harus memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT Dana Desa Rp 300.000 per Bulan, Tetap Bisa Dapat Bansos BPNT, PKH, atau Beras 10 Kilogram? Ini Faktanya

Jika ada ketidaksesuaian dalam data kemungkinan bantuan tidak bisa dicairkan kepada komponen PKH anak sekolah tersebut.

Sebelum mengetahui penyebab dan solusi cara mengatasi anak sekolah yang tidak mendapat PKH simak dulu besaran uang tunai yang didapat mulai dari tingkat SD sampai SMA.

1. Anak sekolah SD mendapat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

2. Anak sekolah tingkat SMP mendapat Rp 1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

Baca Juga: Tak Lagi Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Bisa Jadi Data Dihapus dari DTKS, KPM Jangan Kaget Begini Ciri-Cirinya

3. Anak sekolah tingkat SMA mendapat Rp 2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

Sementara itu, mengutip dari video di kanal YouTube Pendamping Sosial berikut ini penjelasan terkait komponen anak SD, SMP dan SMA.

- Anggota keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.

- Dengan maksimal jumlah anak SD SMP SMA yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga hanya 3 orang saja.

Baca Juga: Heboh Bansos Rp 1.500.000 Tiba-Tiba Cair di Kartu KKS Hari Ini 23 Maret 2024, Benar BLT MRP dan Bansos PKH Tahap 2 Cair Bareng Tidak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X