5 Faktor yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Dihentikan Per Maret 2024, Apa Saja?

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 15:16 WIB
5 Faktor yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Dihentikan Per Maret 2024, Apa Saja? (AYOBOGOR.COM)
5 Faktor yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Dihentikan Per Maret 2024, Apa Saja? (AYOBOGOR.COM)

Faktor keempat, di dalam keluarga KPM sudah tidak ada lagi komponen PKH. Misal sebuah KPM memiliki anak usia lima sampai tujuh tahun, usia peralihan dari balita ke usia masuk SD. Biasanya sudah tidak terbaca oleh sistem sebagai komponen PKH.

Contoh lain adalah anak sekolah SMA namun tidak tercatat sebagai komponen PKH.

Hal ini bisa saja karena nomor pokok nasional (NPS) tidak aktif atau tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan.

Bisa juga karena nomor induk siswa nasionalnya (NISN) tidak aktif karena putus sekolah atau karena melakukan pindah sekolah.

Baca Juga: Tips Perawatan Kampas Rem Sepeda Motor untuk Keselamatan Berkendara

Alasan lainnya bisa jadi karena memang sudah tidak ada lagi anggota keluarga yang tergolong layak menerima bansos PKH.

Misal satu KPM sudah tidak memiliki balita, tidak ada anak sekolah, tidak ada ibu hamil atau tidak ada lansia di dalam keluarganya.

Faktor kelima, kelompok yang tidak layak mendapat bansos adalah mereka yang merupakan narapidana atau mantan narapidana.

Itulah lima alasan kenapa bantuan sosial bagi KPM penerima bansos PKH atau KPM penerima bansos BPNT dihentikan penyalurannya.

Baca Juga: Status Terkini Pencairan Bansos PKH Tahap 2, Sudah Ada KPM Yang Cair Rp 500 Ribu di Kartu KKS

Informasi ini diperoleh dari data di aplikasi SIKS-NG tahun 2024 milik Kemensos.

Semoga bagi KPM yang termasuk ke dalamnya dapat memahami dan menerima keputusan pemerintah ini dengan lapang dada.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X