AYOBOGOR.COM - Bantuan sosial PKH dan BPNT sebagai beberapa jenis bansos yang diberikan oleh pemerintah pada KPM sesuai kriteria masing-masing.
Namun tidak selamanya bansos tersebut akan terus diterima oleh para KPM. Berikut lima alasan bansos PKH dan BPNT dihentikan penyalurannya. Apa saja faktor yang mempengaruhinya?
Dilansir dari kanal youtube Dunia Bansos, sedikitnya ada lima faktor yang membuat bantuan sosial akan distop diberikan pada para KPM.
Faktor pertama, jika KPM memiliki pekerjaan yang tidak boleh menerima bansos.
Jenis pekerjaan yang masuk kategori ini adalah TNI, ASN, POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMD, wiraswasta, karyawan swasta atau profesi lainnya.
Bila ada KPM atau anggota keluarganya yang memiliki jenis pekerjaan seperti diatas maka bansosnya akan distop.
Walaupun mungkin gaji mereka tidak sampai UMK/UMP aturan ini tetap berlaku.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap Dua Cair? Mensos Risma Pastikan Penyaluran BLT MRP Rp 600 Lewat Dua Skema
Faktor kedua, statusnya telah berubah menjadi ditidaklayakkan oleh pemerintah daerah.
KPM jenis ini dinilai telah mampu oleh pemerintah daerah sehingga sudah tidak pantas lagi menerima bansos.
Bisa juga karena KPM pindah domisili atau alamat tidak ditemukan atau mungkin saja KPM penerima bansos telah meninggal dunia.
Faktor ketiga adalah bila KPM atau salah satu anggota keluarga KPM bekerja dan menerima upah diatas UMR. Semua jenis bansos akan diberhentikan penyalurannya pada mereka.
Baca Juga: 4 Daftar Kampus Swasta yang Menerima KIP Kuliah, Salah Satunya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta