"Dana PIP di dalam rekening tidak harus diambil semua sekaligus, jadi boleh diambil sesuai kebutuhan" Ucap Presiden.
Data penerima bantuan PIP diambil dari data pokok pendidikan (Dapodik).
Dapodik merupakan salah satu database pendidikan yang dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara mengajukan diri sebagai penerima PIP yaitu dengan membawa KK, kartu peserta PKH (jika ada) ke pihak sekolah.
Nantinya sekolah akan mengajukan nama siswa tersebut ke dapodik.
Adapun kriteria siswa yang bisa mengajukan PIP adalah siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa yang terkena dampak bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah dan
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Program PIP ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mengentaskan angka putus sekolah di Indonesia.
Jadi, masyarakat Indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan, memiliki kesempatan untuk memperbaiki kehidupan melalui pendidikan gratis dan tunjangan bantuan pendidikan PIP.