Status "Cek Rekening" bisa diperoleh apabila KPM PKH tersebut tidak termasuk dalam salah satu ciri penerima yang tidak layak mendapatkan bansos PKH, seperti:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
7. Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris.
8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten atau kota.
Namun, jika KPM PKH termasuk dalam salah satu poin di atas, maka mereka akan dicoret dari penerimaan bansos.
Kemudian, untuk mengecek apakah kalian sudah berstatus "Cek Rekening"atau tidak, kalian bisa langsung menghubungi pendamping sosial masing-masing agar lebih jelas.
Itulah informasi mengenai status terbaru pencairan bansos PKH tahap 2 di aplikasi SIKS-NG, semoga bermanfaat.***