Kelima, keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lainnya yang terhenti, baik bansos yang bersumber dari APBD maupun APBN, misalnya saja bila selama ini ia menerima bansos PKH dan BPNT, tetapi karena satu dan lain hal bansosnya itu terhenti, maka KPM tersebut layak untuk mendapatkan bansos BLT Dana Desa.
Ke enam, atau persyaratan terakhir penerima BLT Dana Desa adalah, KPM tersebut merupakan anggota tunggal di rumahnya atau sudah lanjut usia.
Kini, BLT Dana Desa untuk alokasi bulan Januari hingga Maret 2024 sudah dicairkan untuk KPM di semua desa di seluruh desa di Indonesia, dua di antaranya di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 17 Maret 2024.
Bansos tersebut disalurkan kepada 80 KPM prioritas miskin dan miskin ekstrim, dengan nominal sebesar Rp 900 ribu untuk periode salur Januari hingga Maret 2024.
Adapun penyaluran yang dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, mayoritas berlokasi di titik komunitas masyarakat setempat seperti kantor kelurahan atau desa.
Jika ada KPM yang berhalangan hadir dalam pengambilan bansos ini karena sakit menahun, lansia atau penyandang disabilitas berat, maka bansos tersebut akan diantarkan petugas ke alamat rumah yang bersangkutan.
Dalam situs resminya, Kemendesa menjelaskan, dana desa itu berasal dari anggaran APBN yang memang diperuntukkan bagi desa melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. ***