Jadi, KPM yang belum mendapatkan bansos BPNT Rp 400.000 dan PKH plus BPNT diimbau untuk sabar menunggu.
Sebab proses penyaluran bansos BPNT Rp 400.000 dan PKH plus BPNT akan dilakukan dalam beberapa hari.
Bahkan, ada beberapa KPM yang baru mendapatkan surat undangan dari PT Pos Indonesia untuk pengambilan bansos BPNT dan PKH plus BPNT pada hari H penyaluran.
Oleh karena itu, KPM saat ini harus sudah siap kapanpun untuk menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Aturan Ganjil Genap Bakal Diterapkan, Kamera ETLE akan Ditempatkan di Gerbang Tol
Bagi KPM yang sudah mendapatkan bansos BPNT Rp 200.000 (alokasi Januari 2024) dan PKH tahap sebelumnya diperkirakan akan sangat mungkin mendapatkan bansos BPNT dan PKH lagi.
Namun, apabila hingga Rabu, 27 Maret 2024 KPM belum juga mendapatkan bansos BPNT Rp 400.000 dan BPNT plus PKH, KPM bisa menanyakan kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan penyaluran bansos BPNT dan PKH.
Pihak-pihak tersebut adalah seperti pendamping sosial, operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat petugas di Dinas Sosial setempat.
Apabila terbukti sudah tidak layak lagi dan KPM masih ingin mendapatkan bansos PKH dan BPNT lagi maka KPM bisa mengajukan ulang kepada operator SIKS-NG di desa/kelurahannya masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Kemungkinan BLT Mitigasi Risiko Pangan Diperpanjang
Selain itu, PT Pos Indonesia juga mengimbau kepada para pendamping sosial untuk segera mendampingi dan memberitahukan mengenai informasi ini kepada para KPM-nya masing-masing.
Hal itu dilakukan agar bansos BPNT Rp 400.000 dan PKH plus BPNT bisa segera tersalurkan kepada KPM dan tidak dikembalikan lagi ke kas negara.***