Menurut Mahfud, Megawati masih mempertimbangkan dampak politik sebelum mengambil keputusan untuk mendukung usulan tersebut.
Sementara itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa ada alternatif lain selain hak angket untuk menangani isu pemakzulan presiden dan pembatalan hasil pemilu.
Dalam dinamika politik saat ini, partai politik pengusung Mahfud, PDIP dan PPP, masih berkoordinasi dengan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang juga memiliki keinginan untuk mengajukan hak angket.
Mahfud menyatakan bahwa dengan atau tanpa dukungan PDIP, proses hak angket akan tetap berjalan.
Keseriusan Mahfud dalam mengusulkan hak angket ini menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.
Namun, masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan politik sebelum langkah konkret dapat diambil.***