AYOBOGOR.COM - Setelah putuskan untuk lanjutkan Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024, pemerintah Indonesia memperketat hanya tiga komponen keluarga saja yang berhak menjadi penerima PKH.
Pada tahun ini, data penerima memang makin diperketat dan tak semua anggota KPM akan menerima bantuan PKH. Pemerintah bahkan hanya bayarkan tiga komponen saja per KPM di tahun ini.
Pemerintah memang gelontorkan anggaran bansos sebesar Rp 496 triliun pada tahun 2024, di mana jumlah itu naik 12,41 persen dibandingkan anggaran tahun 2023 yang sebesar Rp 439,1 triliun.
Namun, pemerintah juga memperketat data penerima PKH, sehingga tak semua warga miskin yang terdata di DTKS akan mendapatkan bansos tersebut.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi, karena PKH merupakan program bantuan untuk keluarga miskin atau berada di bawah garis kemiskinan.
Jika ada salah satu dari tiga komponen persyaratan itu yang tak dipenuhi calon penerima PKH, maka bantuan tersebut akan terhenti.
Ketatnya Penilaian Komponen Calon Penerima PKH
Komponen pertama adalah kesehatan - terdapat dua kategori di dalamnya, yakni ibu hamil atau nifas dan anak usia.
Untuk kategori ibu hamil dibatasi sampai kehamilan anak kedua. Jika sang ibu tengah hamil anak ketiga, maka mereka tak akan masuk dalam daftar calon penerima bansos PKH.
Lalu, komponen kesehatan yang menjadi syarat menerima PKH yang berikutnya adalah kategori anak usia dini nol tahun hingga enam tahun nol bulan.
Jika anak tersebut berusia enam tahun satu hari, maka ia tak akan memenuhi komponen kesehatan calon penerima bansos PKH tahun ini.
Sekali lagi, komponen kesehatan untuk kategori anak berusia nol tahun hingga enam tahun inipun dibatasi hingga anak kedua.