1. Seseorang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pernah menerima KIP semasa sekolahnya
Saat seorang pelajar SMA mendapatkan bantuan KIP sekolah dan setelah lulus ingin melanjutkan pendidikannya.
Maka pelajar tersebut berhak mendapatkan bantuan KIP Kuliah.
Karena, saat menempuh pendidikan SMA pelajar tersebut telah mendapatkan bantuan KIP sekolah dan bisa melanjutkan bantuan tersebut menjadi KIP Kuliah.
2. Seseorang yang orangtuanya masuk kedalam kategori tidak mampu dan sebagai penerima bantuan dari program pemerintah
Saat ada seseorang yang akan memasuki pendidikan perkuliahan dan orangtuanya masuk kedalam kategori tidak mampu.
Maka anaknya tersebut menjadi prioritas sebagai penerima bantuan KIP Kuliah.
3. Seseorang yang terdaftar pada DTKS dan terdata pada PPKE desil 1-3
PPKE merupakan program lanjutan pemerintah untuk mendanai kebutuhan pendidikan seseorang.
Sedangkan Desil 1-3 adalah keluarga yang memiliki tingkat kesejahteraan sosial mulai 1% sampai 30%.
4. Seseorang yang tidak pernah mendapatkan bantuan semasa SMA-nya.
Kategori terakhir ini merupakan mahasiswa yang semasa SMA-nya tidak pernah menerima bantuan namun mahasiswa tersebut masuk kedalam kategori prioritas 2 dan 3.
Itulah 4 kategori prioritas sebagai penerima KIP Kuliah.
Jika Kamu termasuk kedalam salah satu kategori diatas maka Kamu bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah.***