Penyebab KPM PKH tersebut dicabut atau dinyatakan tidak layak untuk menerima bantuan sosial kembali, itu dikarenakan:
- Sudah terdaftar DTKS, tapi bukan penerima bansos PKH
- Tidak masuk DTKS
- Data di KTP berbeda dengan KK
- Berbeda dengan data Dukcapil
- Penerima terdeteksi sudah mampu atau memiliki penghasilan sendiri
- Data yang di input berbeda antara bank dengan penerima bansos
- Meninggal dunia
- Salah satu anggota keluarganya dalam satu KK memiliki pekerjaan sebagai CPNS atau sejenisnya
Pencairan bansos ini akan dimulai dari tanggal 15 - 22 Maret 2024, segera catat tanggalnya sebelum dana bantuannya hangus ya.
Kalian tinggal menunggu saja surat undangan untuk dilakukan pencairan via PT Pos Indonesia, dan jangan lupa untuk membawa berkas atau data-data seperti KTP, KK, dan surat undangannya.
Lantas, kapan pencairan bansos PKH tahap 2 akan dilakukan?
Pencairan bansos PKH tahap 2 kemungkinan besar akan disalurkan kepada KPM setelah tanggal 22 Maret, yang mana setelah tahap 1 selesai dibagikan.
Jadi kalian tenang saja dan menunggu kabar terbaru lainnya mengenai bansos-bansos yang akan cair di bulan Maret ini, semoga bisa segera disalurkan kepada KPM.***