Pencairan Bansos Rp 6 Juta Untuk 10 Ribu KPM Tahun 2024, Begini Teknis Penyaluran, Syarat, dan Kriteria Penerima

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:52 WIB
Pencairan Bansos Rp 6 Juta Untuk 10 Ribu KPM Tahun 2024, Begini Teknis Penyaluran, Syarat, dan Kriteria Penerima (Instagram @dinsospesawaran)
Pencairan Bansos Rp 6 Juta Untuk 10 Ribu KPM Tahun 2024, Begini Teknis Penyaluran, Syarat, dan Kriteria Penerima (Instagram @dinsospesawaran)

1. Makanan, seperti warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk, kue, jajanan, dan makanan ringan.

2. Kerajinan seperti jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.

3. Pertanian, seperti tanaman hias, sayur, dan buah.

4. Peternakan, seperti ayam, bebek, entok, burung, dan ikan

5. Jasa, seperti toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon

Syarat Penerima bantuan PENA

- Merupakan penerima Bansos aktif.

- Berusia produktif yakni antara 20–40 tahun.

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Terdata sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

- Dalam satu Kartu Keluarga tidak ada anggota keluarga disabilitas dan lansia.

- Diprioritaskan sebagai penerima Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

- Mempunyai usaha yang telah berjalan kurang dari setahun atau setidaknya sudah memiliki rencana membangun usaha.

- Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.

Demikianlah tadi ada bantuan sosial Rp6 Juta bagi 10.000 KPM untuk modal usaha, begini syarat dan kriterianya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X