Sebab, para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dianggap tidak lagi membutuhkan bansos BPNT dari pemerintah.
Selain itu, para KPM juga dihimbau untuk menyiapkan persyaratan yang harus dibawa pada saat nanti akan mengambil bansos BPNT.
Syarat tersebut yaitu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan surat undangan dari PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang kehilangan KTP dan KK-nya dihimbau untuk segera mengurusnya agar pada saat nanti ketika sudah mendapat surat undangan dari PT Pos Indonesia bansos BPNT tahap 2 bisa segera diambil.