KPM Tasikmalaya dan Cianjur Serta Sumedang Cair BPNT Tahap 2 Rp 400.000, 75 Persen Bansos Sudah Dicairkan Bank Himbara

photo author
- Senin, 11 Maret 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap 2. (pixabay.com)
Ilustrasi pencairan bansos BPNT tahap 2. (pixabay.com)

AYOBOGOR.COM – BPNT Tahap 2 yaitu alokasi Februari-Maret 2024 sebesar Rp 400.000 sudah diberikan oleh Bank Himbara kepada sebagian besar KPM.

Salah seorang KPM melaporkan bansos BPNT melalui Bank Himbara sudah dicairkan lebih dari tujuh puluh lima persen (75%).

Ia kembali melaporkan bahwa Bank BNI (Bank Negara Indonesia) sudah mencairkan bansos BPNT sebesar delapan puluh sembilan persen (89%).

Baca Juga: Berkah Ramadhan 2024! BLT Mitigasi Risiko Pangan dan PKH Tahap 2 Berpotensi Cair Bareng, Siap-siap Banjir Rejeki Jelang Idul Fitri

Kemudian, ia melaporkan bahwa Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) sudah mencairkan bansos BPNT sebesar tujuh puluh sembilan persen (79%).

Selanjutnya, Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) sudah mencairkan bansos BPNT sebesar sembilan puluh tujuh persen (97%).

Terakhir, Bank Mandiri sudah mencairkan bansos bansos BPNT sebesar sembilan puluh delapan (98%).

Hal ini diperkuat dengan munculnya laporan-laporan dari para KPM yang sudah mendapatkan tambahan saldo rekening mereka pada Minggu, 10 Maret 2024.

Baca Juga: Update Terkini Status Bansos PKH Tahap 2 dan BPNT Tahap 2 Via PT Pos Indonesia di SIKS-NG, Fix Cair Sebelum Lebaran?

Kemudian, ada laporan dari KPM di Tasikmalaya, Cianjur, dan Sumedang yang melaporkan sudah mendapatkan bansos BPNT.

Ketiganya melaporkan telah menerima bansos BPNT sebesar Rp. 400.000 pada hari Senin, 11 Maret 2024.

Artinya, bansos BPNT melalui Bank Himbara memang sudah diterima oleh sebagian besar KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Namun, walaupun begitu seperti yang sudah-sudah bansos BPNT melalui Bank Himbara akan diberikan secara bertahap.

Jadi, tidak semua KPM akan mendapatkan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) secara serentak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: YouTube Ariawanagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X