- Belum memiliki e-KTP.
Biasanya pada pendaftar baru lanjut usia yang tidak memperbaharui KTP lama dengan e-KTP.
- NIK belum online sistem ke dukcapil.
Namun pada periode ini malah tidak mendapatkan bansos lagi?
Ada beberapa kemungkinan untuk kasus ini, yaitu
1. Tidak masuk kriteria penerima bansos. Dimungkinkan karena adanya perbaikan secara sosial ekonomi KPM menurut hasil survei dan dinyatakan tidak layak lagi menerima bansos.
2. Tidak layak sakit. Kemungkinan terjadi kesalahan saat pendataan KPM oleh pihak ketiga dengan hasil verifikasi petugas pendamping sosial.
3. Mengundurkan diri dari kepesertaan bansos melalui aplikasi cek bansos.
Point ketiga ini bisa jadi karena ada oknum yang menyanggah kelayakan KPM dengan melampirkan bukti-bukti yang diterima oleh pusat. Sehingga dinyatakan tidak layak kembali.
Sebab menu di aplikasi cek bansos ini terdapat menu usul dan sanggah.
Menu ini memungkinkan penyalahgunaan dari pihak tertentu.
Sebenarnya, Pemerintah pusat memberikan jangka waktu kepada petugas di daerah tersebut untuk melakukan verifikasi kebenaran sanggahan tersebut selama 30 hari.
Jika sampai dengan batas waktu tidak dilakukan verifikasi, maka secara otomatis pemerintah pusat akan menyetujui sanggahan orang atau pengguna cek bansos tersebut.
4. NIK atau data KPM tidak sinkron, misal KPM yang memiliki anak sekolah, namun NIK anak tersebut tidak sinkron atau ada data yang tidak sama di dapodik dengan DTKS sehingga tidak sinkron.
Untuk menangani masalah poin ke 4, KPM bisa melakukan konfirmasi kepada pihak dapodik atau DTKS (lihat kesalahan ada didata DTKS atau Dapodik) agar datanya diperbaharui. Data yang harus dibawa saat melapor adalah akte kelahiran.