6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
10.Hak untuk berperan dalam pembangunan
Komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan anak terutama kebutuhan akan makanan dan pendidikan diwujudkan dalam bentuk bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
Keluarga harapan mencakup jaminan sosial terhadap ibu hamil, ibu nifas, bayi mulai usia 0-6 tahun, hingga anak usia sekolah dari SD sederajat sampai SMA sederajat nanti.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) pastikan mendaftarkan kepesertaan anak di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar anak anda mendapatkan dana bantuan sosial.
Namun ada kriteria anak yang mendapatkan bantuan sosial ini. Yaitu
- Keluarga telah terdaftar di DTKS
- Memiliki anak usia balita atau sekolah yang ditanggung tidak lebih dari dua.
Artinya jika jika sebab keluarga memiliki satu anak, kemudian ibunya melahirkan anak kedua, maka anak keduanya ini berhak mendapatkan bantuan sosial.
Hak akan dana PKH ini akan gugur untuk anak ketiga keluarga tersebut, apabila masih ada anak yang ditanggung (masuk kepesertaan PKH) oleh pemerintah.
Jika anak anda sudah masuk dalam DTKS Kementrian sosial, maka dia akan berhak mendapatkan dana sesuai kriteria usia yaitu
Untuk anak usia dini/balita Rp750.000 per tahap, total Rp 3 juta per tahun.