AYOBOGOR.COM – Bantuan Sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah juga disalurkan kepada anak sekolah yang sedang mengemban pendidikan tetapi terhalang oleh biaya.
Bansos PIP adalah bantuan yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan mereka.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Pemerintah membuat bantuan sosial PIP untuk mencegah peserta didik putus sekolah.
Dengan begitu, ada begitu banyak kesempatan bagi anak-anak muda yang ada di Indonesia untuk mewujudkan dan mengembangkan cita-citanya.
Program bantuan PIP ini akan diterima oleh peserta didik yang bersekolah dari jenjang SD – SMA.
Peserta didik yang menerima bantuan dana PIP hanya mereka yang sudah masuk ke dalam SK Nominasi dan sudah melakukan aktivasi rekening simpel sebelum tanggal 29 Februari tahun 2024.
Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP merupakan Surat Keputusan penetapan yang mana menyatakan bahwa siswa tersebut layak untuk menerima dana PIP Kemdikbud tahun 2023, tetapi belum melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu Sudah Cair, Benarkah? Cek Faktanya di Sini
Setelah peserta didik mempunyai rekening simpel, selanjutnya akan ada SK Pemberian yang akan diberikan kepada peserta didik.
SK Pemberian tersebut diberikan apabila peserta didik sudah melakukan aktivasi rekening, dan dinyatakan sudah siap untuk mendapatkan dana PIP.
Bansos ini tentu saja sangat meringankan beban para peserta didik dan orang tua.
Sebab dengan adanya bantuan dana PIP, anak-anak yang bersekolah bisa melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi.