2. Dicairkan melalui PT. PosIndonesia
Bantuan tersebut hanya bisa dicairkan bagi KPM, PKH dan BPNT yang telah ditetapkan oleh pusat akan mendapatkan tambahan BLT mitigasi pangan senilai 600 Ribu.***
2. Dicairkan melalui PT. PosIndonesia
Bantuan tersebut hanya bisa dicairkan bagi KPM, PKH dan BPNT yang telah ditetapkan oleh pusat akan mendapatkan tambahan BLT mitigasi pangan senilai 600 Ribu.***