Ibu Hamil dan Nifas Otomatis Dapat Bansos Rp 3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 10:46 WIB
Ibu Hamil dan Nifas Otomatis Dapat Bansos Rp 3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya
Ibu Hamil dan Nifas Otomatis Dapat Bansos Rp 3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Mendapatkannya

Sasaran kepesertaan PKH harus memiliki komponen pendidikan, kesehatan dan/atau kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, PKH bagi ibu hamil dan nifas tertuang dalam komponen 1 yaitu ibu hamil dan nifas.

Ibu hamil adalah seseorang yang mengandung kehidupan baru dengan jumlah kehamilan yang dibatasi.

Batasan kehamilan yang batasi yakni maksimal dua kali kehamilan selama kepesertaan sebagai penerima PKH.

Ada dua peluang ibu hamil mendapatkan bansos PKH

1. Ibu hamil sudah terdaftar sebagai peserta PKH sebelumnya.

2. Jika belum terdaftar, ibu hamil bisa mendaftarkan diri secara mandiri melalui aplikasi cek bansos yang bisa di unduh di play store atau web store

Selain lewat online, ibu hamil juga bisa mendaftarkan diri dengan cara offline di kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan setempat untuk mengajukan diri di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar berkesempatan mendapatkan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.

Adapun PKH akan dicairkan dalam empat tahap dalam setahun, yaitu

Tahap 1: Pencairan di bulan Januari hingga Maret.

Tahap 2: pencairan di bulan April hingga Juni.

Tahap 3: pencairan dari Juli hingga September.

Tahap 4: pencairan di Oktober hingga Desember.

Pencarian bansos PKH dilakukan di bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, dan BSI) atau melalui PT Pos.

Demikian penjelasan mengenai bantuan sosial untuk ibu hamil dan nifas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X