3. KPM, PKH dan BPNT yang datanya masih terbaca anomali atau data tidak benar (tidak valid)
4. KPM, PKH dan BPNT yang datanya pada DTKS tidak sesuai dengan data di Dukcapil
5. KPM, PKH dan BPNT yang sudah diverifikasi kelayakan penerima bantuan dan dinyatakan tidak lolos sebagai penerima bantuan.
Itulah penjelasan mengenai 5 golongan KPM yang sudah tidak bisa dapat bansos PKH dan BPNT di bulan Maret 2024.***